Setelah mendapatkan perlawanan warga dalam
mengeksekusi lahan pada minggu pertama di awal tahun 2016, PT PLN mulai
melibatkan anggota Koramil 07/Bangsri Kodim
0719/Jepara guna pelaksanaan pengamanan dalam eksekusi lahan yang dilalui SUTT di wilayah Desa Srikandang Kecamatan Bangsri
Kabupaten Jepara.
Selain ketidak cocokan harga antara pihak PLN dan
warga masyarakat yang lahannya dilalui oleh jalur SUTT dalam hal pembebasan
lahan, masyarakat juga mengeluhkan tentang ketakutan mereka terhadap efek yang
akan ditimbulkan oleh radiasi SUTT tersebut.
Namun dalam hal ini tidak semua warga keberatan
dengan kesepakatan tentang harga lahan, terlihat dari adanya sebagian lahan
yang sudah mulai diukur dan di bersihkan dari pohon yang dilalui oleh SUTT. yang mana hal tersebut sudah pasti mendapatkan
ijin dari si pemilik lahan. Meski begitu, warga yang belum sepakat selalu mengawal proses
eksekusi agar tidak melebar ke tanaman milik warga yang belum menerima besaran
kompensasi lahan.
Memang untung eksekusi lahan harga yang diminta
cukup berfariasi mengingat jalur yang dilalui oleh SUTT juga terdiri dari
bermacam-macam lokasi seperti lokasi perkebunan, persawahan, hutan, sampai
perkampungan.(ptr-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar