Rabu, 09 Desember 2015

Pemberhentian Sementara Petinggi Sengon


Petinggi Desa Sengon Bugel Waluyo, diberhentikan sementara dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas yang diembannya. Waluyo dibebastugaskan selama enam bulan dan akan kembali menduduki jabatannya jika mampu menyelesaikan tugasnya. sangsi tersebut berdasarkan Surat  Keputusan Bupati Jepara Nomor 141.1/417 dan 417 tahun 2015.

Pemberian sangsi ini diberikan saat serah terima jabatan Petinggi yang dilaksanakan di ruang rapat Setda I Kabupaten Jepara pada hari Selasa (08/12) dari Waluyo ke Pelaksana Harian Petinggi Arif Budiyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Mayong.

Wakil Bupati Jepara Subroto yang hadir pada acara terebut menyampaikan bahwa pemberian sangsi ini lantaran Waluyo tidak mampu merampungkan pembuatan laporan pertanggung jawaban Bantuan Provinsi, Alokasi Dana Desa (ADD), dan pajak retribusi tahun anggaran 2014 lalu. selain itu, Waluyo juga belum mampu merampungkan Perdes Rencana Jangka Menengah Desa (RJMDes), Rencana Jangka Panjang Desa (RJPDes) dan dokumen lainnya.

Pada saat tersebut hadir juga Danramil 05/Mayong Kodim 0719/Jepara Kapten Inf Warjo dan Muspika Mayong Selaku Saksi yang ikut menandatangani pemberhentian sementara dan pengangkatan Pelaksana Harian Petinggi Desa Sengon Bugel.(ptr-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar