Petinggi
Desa Sengon Bugel Waluyo, diberhentikan sementara dari jabatannya karena
dinilai tidak mampu menjalankan tugas yang diembannya. Waluyo dibebastugaskan
selama enam bulan dan akan kembali menduduki jabatannya jika mampu
menyelesaikan tugasnya. sangsi tersebut berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Jepara Nomor 141.1/417 dan 417 tahun 2015.
Pemberian
sangsi ini diberikan saat serah terima jabatan Petinggi yang dilaksanakan di
ruang rapat Setda I Kabupaten Jepara pada hari Selasa (08/12) dari Waluyo ke
Pelaksana Harian Petinggi Arif Budiyanto yang juga menjabat sebagai Kepala
Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Mayong.
Wakil
Bupati Jepara Subroto yang hadir pada acara terebut menyampaikan bahwa pemberian
sangsi ini lantaran Waluyo tidak mampu merampungkan pembuatan laporan
pertanggung jawaban Bantuan Provinsi, Alokasi Dana Desa (ADD), dan pajak
retribusi tahun anggaran 2014 lalu. selain itu, Waluyo juga belum mampu
merampungkan Perdes Rencana Jangka Menengah Desa (RJMDes), Rencana Jangka
Panjang Desa (RJPDes) dan dokumen lainnya.
Pada
saat tersebut hadir juga Danramil 05/Mayong Kodim 0719/Jepara Kapten Inf Warjo
dan Muspika Mayong Selaku Saksi yang ikut menandatangani pemberhentian
sementara dan pengangkatan Pelaksana Harian Petinggi Desa Sengon Bugel.(ptr-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar